Redaksi Azzamtvjabar.com
Azzamtvjabar.com | Karawang - Menyambut malam tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang gelar pawai obor dan kendaraan mobil hias serta parade bedug, pada Selasa (18/7/2023) malam.
Peserta pawai obor dan kendaraan mobil hias serta parade bedug antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, peserta berjalan dari bunderan RSUD Karawang Galuh Mas hingga Masjid Agung Alun-alun Karawang.
Dari pantauan Azzamtvjabar.com dilokasi, ribuan warga Karawang tumpah ruah sepanjang Bunderan RSUD Karawang hingga Masjid Agung Alun-alun Karawang menyaksikan jalannya pawai obor dan kendaraan mobil hias serta parade bedug.
Dalam kegiatan pawai obor tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H/2023 ini bertepatan dengan hari ulang tahun nya Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menginjak usia yang ke 43 tahun.
Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana sekaligus membuka jalan pawai obor dalam sambutannya mengatakan, "hari ini kita semua akan melaksanakan pawai obor, lomba kendaraan hias, dan parade bedug antar OPD dan Kecamatan, dalam rangka kita memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H," ucapnya.
Cellica berujar, tahun baru artinya bagian kita mentafakuri kehidupan kita. 1 Muharram lalu yang kita sudah perbuat apa yang sudah kita lakukan, yang mudah-mudahan hijrahnya tahun baru ini kita bisa menjadi pribadi, insyaallah lebih baik lagi, karena tentunya kematian satu hal yang pasti, dan yang kita bawa hanyalah amal kebaikan kita," ujarnya.
"Oleh karena itu di tahun baru Islam yang insyaallah hari ini kita peringati di Kabupaten Karawang, tadi sore kami melakukan zikir bersama dan juga melaksanakan doa akhir tahun dan doa awal tahun bersama, kita melaksanakan ibadah bersama di Masjid Agung sejak ba'da Ashar dan sampai akhirnya kita bertemu di tempat ini untuk melaksanakan kegiatan pawai obor dan juga insyaallah tentunya ini adalah kegiatan bagian mentafakuri, bahwa di tahun baru Islam yang insyaallah yang akan kita besok alami, insyaallah kita akan menjadi diri pribadi yang lebih baik lagi bermanfaat bagi orang banyak," tandasnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami mengucapkan dan meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila di tahun 1444 H banyak kesalahan kami, banyak kekhilafan kami dan kelalaian kami tapi insyaallah ini yakin ini tidak ada kesengajaan yang kami lakukan. Tapi semata-mata ini akan menjadi tafakur diri kami, untuk lebih menjadi pemerintah daerah yang memang dekat dengan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan insyaallah semua program kebijakan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang harus lebih pro lagi kepada masyarakat dan bermanfaat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Karawang, insyaallah, aamiin," tegasnya.
"Kegiatan pawai obor dan kendaraan mobil hias yang akan dilaksanakan rekan-rekan OPD dan juga teman-teman ormas Islam, insyaallah tentunya ini bagian rasa suka cita menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H dan kami yakini mudah-mudahan ini juga bisa memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kabupaten Karawang," pungkasnya.
Acara kegiatan pawai obor sambut tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Forkopimda, dan para OPD Kabupaten Karawang serta Ormas Islam Kabupaten Karawang.
Pemerintah melalui keputusan bersama 3 Kementerian sudah menetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H jatuh pada 19 Juli Kalender 2023.
Adapun Tahun Baru Islam atau 1 Muharram, menjadi pertanda pergantian tahun dalam Kalender Islam atau disebut dengan tahun Hijriyah.
Pada 2023 ini, terjadi pergantian dari tahun 1444 Hijriah ke tahun 1445 Hijriah.
Penetapan tahun baru Islam pada Rabu 19 Juli 2023 oleh Pemerintah Indonesia, yakni diketahui adanya Libur Nasional pada tanggal tersebut.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), sudah menetapkan.
Menurut SKB 3 menteri tersebut No.624 tahun 2023, No.2 tahun 2023 dan No.2 tahun 2023, yakni tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2023, No.3 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. (By Redaksi Azzamtvjabar.com)
0 Komentar