Redaksi Azzamtvjabar.com
Laporan: Dedi Hartono (Dbrong)
Azzamtvjabar.com | Karawang - Karena tak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), tiga siswi yang berinisial VA, DA dan KT kelas V SDN Cikampek Selatan II diduga menjadi korban tindakan kekerasan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berinisial H. Ketiga siswi tersebut diduga dipukuli kedua lengannya memakai kamoceng hingga luka memar.
"Kedua lengan kami dilentangkan dipukuli berkali-kali, sesudah itu kami disuruh push up seratus kali," kata para siswi dengan kompak kepada media Azzamtvjabar.com, Rabu (9/8/2023)sore.
Sementara, oknum guru berinisial H mengaku dirinya melakukan tindakan kekerasan karena khilaf, lepas kontrol dan emosi disebabkan anak-anak tersebut tidak patuh dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Selain itu, kata dia, ketika dirinya memberikan nasihat terhadap anak-anak itu malah mencemoohkan dan menertawakan.
"Saya sudah minta maaf kepada anak-anak dan memberikan motivasi agar belajar yang rajin," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari guru yang lain pun ke tiga siswi tersebut kurang disiplin atau malas karena tidak ada kepedulian dan perhatian orangtua.
Kepala Sekolah SDN Cikampek Selatan II Hj. Supriyawati, S.Pd menambahkan dirinya sebagai penanggungjawab sekolah telah berusaha memohon maaf terhadap orangtua murid atas perilaku gurunya yang khilaf bertindak kekerasan kepada anak-anak. "Ya kita duduk bareng saja lah, kita minta maaf memang sudah kejadiannya begini. Kalau ada yang harus diobati, ya kita obati," tambahnya.
Sementara para orangtua mengetahui anaknya mendapatkan tindakan kekerasan mendatangi oknum guru itu untuk klarifikasi dan minta pertanggungjawaban. Akhirnya para pihak sepakat berdamai yang difasilitasi dan diinisiasi pihak Pemerintah Desa Cikampek Selatan.
"Sebagai Pemerintahan Desa Cikampek Selatan yang diambil satu perdamaian. Sepahit apapun namanya ini kita bisa selesaikan secara musyawarah mufakat," tegas Kepala Dusun Karanganyar Edi saat dihubungi di Kantor Desa Cikampek Selatan.
Bentuk musyawarah mufakat tersebut kata Edi, dituangkan ke dalam surat pernyataan perjanjian di atas materai.
"Bilamana oknum guru ini melakukan kekerasan kembali seperti semula maka keluar dan dipidanakan," katanya.
Namun sebut dia, konsekuensi perdamaian disini oknum guru itu sepakat memberikan biaya pengobatan terhadap para siswi tersebut.
Diketahui, ketiga siswi korban tindakan kekerasan itu semua warga Desa Cikampek Selatan. (Dbrong/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar