Azzamtvjabar.com | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa tersebut diatur dalam fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023. Fatwa yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).
Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua MUI bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menegaskan, segala bentuk dukungan terhadap agresi militer Israel yang menggempur Palestina hukumnya adalah haram.
Untuk itulah MUI merekomendasikan masyarakat Indonesia semaksimal mungkin tidak melakukan transaksi jual beli yang keuntungannya secara nyata memberikan dukungan terhadap Israel.
Masyarakat berharap menghindari penggunaan produk-produk Israel, rekomendasi MUI ini sebagai bagian dari dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa Palestina.
Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan Lembaga-lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
0 Komentar