Azzamtvjabar.com | Karawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sehingga tiga pelaku berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah FH (41) dan AH (27) warga Karawang, serta IH (36) warga Purwakarta. Mereka terlibat dalam tindak kejahatan penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non-subsidi sejak Desember 2023.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan berhasil diamankan di Desa Karanganyar, RT.003/RW.027, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
"Pelaku melakukan aktivitasnya empat kali dalam seminggu. Dalam satu minggu, pelaku dapat mengoplos sekitar 114 tabung gas 5 kg dan 12 kg," ujar Kompol Prasetyo dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Mei 2024.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasukkan gas elpiji ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi merk Bright Gas. Mereka menggunakan pipa besi yang disimpan di atas tabung gas dan es batu di leher tabung untuk mempercepat perpindahan isi gas.
Setelah pengoplosan, tabung gas elpiji yang telah diisi ulang dijual ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang. Setiap harinya, pelaku berhasil menyuntik 40 tabung gas ukuran 12 kg dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kg.
Dalam seminggu, mereka menghasilkan 160 tabung dan selama lima bulan berhasil memproduksi 3.200 tabung gas elpiji non-subsidi.
Keuntungan yang didapat per tabung gas 12 kg sebesar Rp 125.000 dan Rp 60.000 per tabung gas 5,5 kg. Total keuntungan yang diraup dari Desember 2023 hingga Mei 2024 mencapai Rp 592 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 kg, 30 tabung gas LPG 5,5 kg, 70 tabung gas LPG 12 kg, es batu, dan delapan besi alat penyuntik.
Para pelaku dikenai pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.
Hal Ini adalah langkah tegas Polres Karawang dalam menindak pelanggaran hukum demi menjaga distribusi gas elpiji bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
Penulis: Lutfi Bodong
Editor: Dedi Dbrong
0 Komentar