Azzamtvjabar.com | Bekasi - Wakil Ketua 2 DRPD Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka kasus Gratifikasi atau suap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum Wakil Ketua DPRD tersebut diringkus satu hari pasca dilantik.
Pasca pemeriksaan, Wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S-L digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan diborgol, Selasa (29/10/2024) sore. S-L yang juga merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi langsung diangkut ke rumah tahanan Cipayung, Cikarang Timur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka S-L dalam kadus suap atau Gratifikasi dari seorang wanita berinisial S-R yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. S-L ditetapkan sebagai tersangka pada hari KE dua usai dilantik sebagai wakil ketua dua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Selain menetapkan dua tersangka, kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yakni satu unit mobil Mitshubishi Pajero warna Putih dan satu unit mobil BMW.
Tersangka S-R diketahui memberikan suap dua unit mobil terhadap tersangka S-L yang saat itu menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 untuk mendapatkan proyek.
S-L ditahan di rumah tahanan kelas 2-A Cikarang atau rutan Cipayung, hingga 20 hari kedepan. Tersangka S-L dituduh melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. (Red)
0 Komentar