Azzamtvjabar.com | Karawang - Sebanyak 520 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menerima bantuan alat produksi dari Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM).
Ratusan pelaku UMKM yang menerima bantuan ini dari beberapa pelaku jenis usaha yang terdaftar DinkopUKM Karawang.
Alat bantuan yang berasal dari Dana APBD Regular DinkopUKM 215 UMKM dan aspirasi dewan sebanyak 305 pelaku UMKM itu diserahkan secara bertahap sepanjang tahun 2024 dan secara simbolis diberikan oleh Kepala dinas Dindin Racmady, S.sos, MM didampingi Ketua Tim Pengembangan Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Karawang Leoni Wishnu Wardani, di kantor DinkopUKM, Selasa (26/11/2024).
Dindin Racmady mengatakan penyerahan bantuan alat produksi ini dalam rangka akselerasi UMKM naik kelas melalui peningkatan kapasitas produksi dan kualitas serta untuk menaik kelaskan skala usahanya.
Bantuan peralatan penunjang produksi ini diserahkan untuk 520 pelaku UMKM yang ada di kabupaten Karawang Bantuan alat berupa alat memasak, alat elektronik, ada freezer, kulkas, oven, seperangkat printer dan peralatan produksi lainnya.
"Adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha para pelaku UMKM dalam menjaga kualitas produk usahanya," ujarnya.
Dindin juga berharap adanya bantuan ini para pelaku UMKM dapat menggunakan peralatan secara bijak dan penuh tanggungjawab sehingga usahanya dapat naik kelas dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakat.
"UMKM adalah penopang utama ekonomi kita. Jadi bantuan ini stimulan bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat tumbuh dan berkembang," katanya.
Sebelumnya, KadinKopUKM Karawang mengatakan bantuan peralatan penunjang produksi ini bersumber dari APBD Dinas Koperasi dan UKM dan aspirasi dewan Karawang. Bantuan alat produksi ini diberikan untuk pelaku UMKM Karawang.
"Melalui program pengembangan dan pemberdayaan UMKM, kita memberikan 305 alat bantuan pendukung produksi. Bantuan berasal dari dana APBD DinkopUKM dan aspirasi dewan Karawang," kata Leoni.
Leoni menambahkan bahwa bagi seluruh pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan alat untuk menunjang usahanya dapat mengajukan melalui proposal ke bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro DinkopUKM Karawang. Dengan syaratnya wajib memiliki KTP Karawang, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha sudah berjalan kurleb 2 tahun, melampirkan foto lokasi dan kegiatan usaha. Adapun bantuan alat yang bisa diajukan berupa gerobak dorong, peralatan tata boga, cold storage & freezer, drying mesin, mesin pemotong dan pemotong persegi, mesin jahit dan packaging sealer serta alat produksi digital," pungkasnya. (Red)
0 Komentar