Headline News

Periode Oktober 2024, Sebanyak 18 Kasus Narkotika Dengan 23 Tersangka Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Karawang


 

Reporter: RJH / Tim Redaksi Azzamtvjabar.com

Azzamtvjabar.com | Karawang - Sebanyak 23 pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja serta obat-obat keras tertentu (OKT) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Karawang. Para pelaku diantaranya merupakan residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara. Polisi menyita ratusan gram barang narkoba jenis ganja, sabu, serta ribuan butir pil OKT.


23 pengedar narkoba berhasil diringkus unit satuan narkoba Polres Karawang Jawa Barat, berkat hasil pengungkapan dari pengembangan para pelaku yang tertangkap sebelumnya. Dari pengembangan tersebut polisi satu persatu berhasi menciduk para pelaku dari sejumlah tempat yang berada di Kabupaten Karawang.


Dari 23 Pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya ganja sebanyak 834 gram, sabu sebanyak 75 gram, tembakau sintetis 101 gram, dan 6.823 butir pil Obat keras tertentu (OKT).




Menurut Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, pelaku seluruhnya adalah merupakan warga asli Karawang, beberapa pelaku diantaranya adalah merupakan residivis yang kerap keluar masuk tahanan, dengan kasus yang sama.


Hasil pemeriksaan polisi para pelaku tersebut berbeda-beda kelompok jaringan, pelaku biasa mengedarkan di wilayah Kabupaten Karawang, terutama di wilayah pesisir pantai utara Karawang.


Adapun modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara komunikasi melalui seluler dan tidak pernah ketemu. Tersangka hanya memberitahukan melalui google maps tempat barang haram tersebut diletakkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengedar dengan pembelinya.


Polisi kini masih memburu para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. Sementara 23 pelaku kini meringkus di sel tahanan Polres Karawang dan masih terus diperiksa untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.


Atas perbuatannya pelaku narkoba jenis sabu dan ganja diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, sedangkan pelaku pengedar jenis OKT diancam hukuman 15 tahun penjara. (RJH/Azzamtvjabar.com)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar