Azzamtvjabar.com | Karawang - Akhmad Marjuki sebarluaskan perda nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan pondok pesantren. Diharapkan penyebarluasan perda ini mampu memberikan pemahaman warga bahwa pondok pesantren layak untuk menjadi wadah belajar anak.
Akhmad Marjuki selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 TAHUN 2021 tentang pengelolaan pondok pesantren. Kali ini sosper dilaksanakan di pantai Mekar Muara Gembong Bekasi, pada Jumat (6/12/2024) sore.
Tampak antusias warga dalam menghadiri kegiatan sosper ini, turut hadir pula kepala Desa pantai Mekar sejumlah RT, RW dan para tokoh masyarakat.
Sejumlah warga Desa pantai Mekar turut menyampaikan aspirasi pada sosper terkait pengelolaan pondok pesantren. Salah satunya terkait keamanan pada pondok pesantren dan kesejahteraan para pengajar pondok pesantren.
Menurut Akhmad Marjuki selaku anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengelolaan pondok pesantren baik terkait keamanan peserta didik dan kesejahteraan para pendidik sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Selain itu, kepala Desa pantai Mekar sangat mengapresiasi dan suatu penghargaan kegiatan sosper terkait pengelolaan pondok pesantren yang dilaksanakan di Desa nya. Dirinya menuturkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 ini dapat bermanfaat untuk warganya dan untuk dunia pendidikan di pondok pesantren.
Sosialisasi peraturan daerah ini merupakan bagian kinerja anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan informasi ke warga. (Tim Azzamtvjabar.com)
0 Komentar