Azzamtvjabar.com | Bandung - Kenaikan upah setiap tahun selalu menjadi kebutuhan bagi kaum pekerja/buruh seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan bagi kehidupan bersama keluarganya termasuk biaya pendidikan dan sosial lainnya.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan, dengan kembalinya upah sektoral dan tidak berlakunya kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur kebijakan terbaru penentuan upah minimum. PP 51/2023 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekarang terbitnya Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), begitupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat untuk tahun 2025.
Sebelumnya Jum'at, 13 Desember 2024 hingga menjelang tengah malam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab) Karawang, Jawa Barat melakukan rapat pleno perundingan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 yang diharapkan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi bersama Gubernur Jawa Barat.
Depekab Karawang dari ketiga unsur yakni Buruh, Apindo, dan Pemerintah bersepakat di angka 6,5% untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari tahun 2024. Namun untuk upah sektoral tidak ada kesepakatan bersama dalam rapat pleno perundingan kenaikan upah tahun 2025.
Terkait hal tersebut, Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) Karawang berafiliasi Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), IndustriALL Global Union Council Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama dengan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang, dan Aliansi Buruh Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan tuntutan kenaikan upah UMK dan UMSK di Jawa Barat tahun 2025 bertempat di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.
Hingga berita ini disampaikan, Buruh Jawa Barat yang sejak kemarin dengan bermalam terus bertambah dan bertahan mengepung Gedung Sate, Bandung karena belum adanya hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi bersama Gubernur Jawa Barat menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat sudah disepakati dan terbit SK Gubernur nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tanggal 11 Desember 2024," terang Sekretaris Umum Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) Karawang, Roni S. Afriyanto.
Dijelaskannya, Buruh Jawa Barat menuntut dengan adanya upah sektoral yang mengakomodir dari banyak sektor usaha/produksi perusahaan dengan berbagai pertimbangannya.
"Namun Apindo dalam Dewan Pengupahan masih tetap bertahan pada usulan 2 sektor yaitu sektor padat modal dan sektor padat karya. Usulan Apindo sangat mengecewakan buruh karena menjadikan upah murah yang memiskinkan buruh dan keluarganya menurunkan daya minat belanja berkurangnya perekonomian daerah," bebernya.
Dalam aksi ini, kata dia, buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat bersama organisasi-organisasi serikat pekerja/buruh secara kondusif terus bersemangat berjuang menuntut kenaikan upah tahun 2025 demi kesejahteraan.
"Buruh berharap hari ini, Rabu (18/12/2024), Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat tahun 2025 yang berpihak pada kaum buruh sebagai rakyat-nya," tegas Roni S. Afriyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (Wasekjend FSP2KI). (Yana/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar