Azzamtvjabar.com | Karawang - Lagi-lagi Kepala Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari disinyalir tidak transparan dalam pengelolaan penggunaan keuangan desa baik itu ADD, DD, Bangub dan DBHD Tahun 2016-2023. Oleh karena itu aktivis KPK Pepanri yang bergerak di pengawasan korupsi melaporkan Kades Gempol Kolot Ke Kajati Bandung.
Hal tersebut, dimaksudkan sebagai bentuk transparansi penggunaan angggaran sekaligus menipis isu miring tentang tertutupnya pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Gubernur dan Dana Bagi Hasil Desa.
"Tak kala aktivis pengawas korupsi melihat pekerjaan yang menggunakan Dana Desa yang di kerjakan secara swakelola maupun alokasi dana desa dalam penghunaannya tidak transparan, membuat ketua aktivis pengawas korupsi angkat bicara," ujarnya.
Iin Sumitra LSM KPK Pepanri mengatakan sudah melaporkan hasil temuannya ke Kajati Bandung karena tidak adanya transparansi Kepala Desa diduga telah mengangkangi Undang-undang KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur (Bangub) dan Dana Bagi Hasil Desa (DBHD)," ucapnya.
"Sehingga meminta Kepala Desa Gempol Kolot agar transparan terhadap penggunaan anggaran tersebut yang sudah digunakan, jadi ada keterbukaan dalam penggunaannya," ujarnya, pada media Azzamtvjabar.com, Senin (16/12/2024).
Dengan adanya papan informasi dan info grafik Desa di harapkan penggunaan ADD, DD, Bangub dan DBHD Tahun Anggaran 2016-2023 menjadi transparan, ini sama sekali tidak ada baik papan informasi pekerjaan dan info grafik Desa padahal ini sebagai bentuk upaya untuk menepis anggapan masyarakat selama ini di mana penggunaan keuangan desa itu terkesan tertutup.
"Kita hindari, jangan sampai ada Kepala Desa dan perangkatnya dilaporkan ke penegak hukum dalam menggunakan keuangan desa Gempol Kolot," pungkasnya.
Dia mengatakan, selama ini, Kades dinilai tidak transparan kepada warga sehingga dugaan penyalahgunaan penggunaan keuangan desa itu selalu jadi sorotan.
"Masyarakat itu menginginkan setiap tahap pencairan anggaran desa itu disampaikan, dengan mengundang BPD dan masyarakat untuk memberitahukan sudah sejauh mana penggunaan anggaran dari program-program yang telah dibuat oleh Kepala Desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gempol Kolot saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp tidak merespon (sekitar jam 10.40 WIB).
Kami minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk di panggil Kepala Desa tersebut kalau memang terbukti bersalah tolong ditindaklanjuti. (Red)
0 Komentar