Headline News

Hasil Audit Dana Kampanye Pilbup Karawang Tahun 2024, KPU Pastikan Kepatuhan Paslon


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang  dalam Pilbup Karawang 2024.


Hasil audit ini mengacu pada berita acara dan tanda terima yang diterima setelah evaluasi laporan dana kampanye paslon 01, Drs. Acep Jamhuri dan Gina Padlia Swara, dan paslon 02, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani. 


Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Anang Setiyawan CPA dan Rekan, serta Tarmizi Achmad untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye masing-masing paslon.


Berdasarkan audit, kedua pasangan calon (paslon) dinilai telah mematuhi regulasi yang berlaku terkait dana kampanye.


Paslon nomor urut 1, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara,tercatat menerima dana kampanye sebesar Rp 2.455.000.000,00 atau Rp 2,4 miliar.


Selama dua bulan masa kampanye, seluruh dana tersebut telah digunakan, tanpa ada saldo tersisa di rekening mereka.


Sementara itu, paslon nomor urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, menerima pemasukan dana kampanye sebesar Rp 2.905.000.000,00.


Dari jumlah tersebut, mereka telah menghabiskan Rp 2.904.800.000,00 selama masa kampanye, menyisakan saldo sebesar Rp 200.000.


Lebih lanjut Mari Fitriana, menyatakan bahwa hasil audit ini menjadi bukti komitmen paslon dalam menjaga akuntabilitas dana kampanye.


“Kami mengapresiasi kedua pasangan calon yang telah mematuhi semua aturan terkait pelaporan dana kampanye,” ujar Mari Fitriana Ketua KPU Karawang.


Ketua KPU Karawang menekankan bahwa audit dana kampanye adalah bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana kampanye digunakan sesuai dengan aturan yang ada, guna menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


Hasil audit ini telah diumumkan pada 13 Desember 2024,  tertuang dalam Pengumuman yang dikeluarkan KPU Karawang bernomor 1308/PL.02.5-PU/3215/2024 dan dapat diakses oleh publik melalui media sosial Instagram resmi KP sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pilkada 2024. (Yana/Azzamtvjabar.com)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar