Azzamtvjabar.com | Bekasi - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Penyebarluasan Perda ini berlangsung di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, (13/12/2024) sore.
Pada giat sosper kali ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pemerintah Desa Sukadaya, tokoh masyarakat, dan para warga Desa Sukadaya.
Sejumlah warga turut berpartisipasi aktif untuk menyampaikan aspirasi kepada Akhmad Marjuki, berupa perbaikan jalur irigasi.
"Pembangunan jalur irigasi di desa terhenti sehingga air tidak mengalir merata," ungkap Juman.
Kemudian, salah seorang warga pun menyampaikan terkait sampah di perumahan yang tak tertangani. "Pak Dewan mohon untuk mengatasi sampah di perumahan yang berserakan hingga ke kampung," kata Ratna Jaya.
Selain itu, menurut Sumarto bahwa salah satu jembatan di Desa Sukadaya yang mengganggu pengairan.
"Sebuah jembatan kecil di Desa Sukadaya kurang tinggi sehingga mengganggu pengairan dan merusak lingkungan sekitar, saya mohon Pak Haji Akhmad Marjuki untuk dapat memperbaiki jembatan tersebut," ungkap Sumarto.
Selanjut nya Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi sejumlah aspirasi warga tersebut.
"Sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai Anggota Dewan untuk menampung aspirasi yang warga ajukan khusus nya terkait Perda No 4 Tahun 2023. Nanti saya akan perjuangkan aspirasi warga disini untuk di tindak lanjuti," pungkas Akhmad Marjuki.
Penyebarluasan Peraturan Daerah merupakan tugas yang harus di laksanakan sebagai Anggota Dewan Provinsi. (Red)
0 Komentar