Azzamtvjabar.com | Karawang - DPC KSPI Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karawang masih alot dalam menyepakati rekomendasi terkait upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2025 yang pada akhirnya membuat Aliansi buruh Karawang bertahan di lingkungan Pemda Karawang.
Dari informasi yang didapat dilapangan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Karawang masih belum menemukan kesepakatan nilai UMK dan UMSK yang nantinya akan direkomendasikan Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat.
Ketua DPC KSPI Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya mengungkapkan, kegiatan yang berlangsung adalah rapat pleno untuk menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang.
Dion Untung Wijaya | Ketua DPC KSPI Kabupaten Karawang |
Aliansi Buruh Karawang Siap Gelar Aksi Unras |
"Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait upah sektoral karena rapat DPK belum memberikan kesempatan untuk membahasnya, rencana awal adalah menyelesaikan keputusan hari ini agar rekomendasi dapat dikirim ke Bandung pada hari Senin," ungkap Dion.
Masih dikatakan Dion, "jika keputusan tidak tercapai, aksi akan dilanjutkan di Bandung untuk mengawal rekomendasi, sekitar 200 perwakilan dari BNU hadir dalam aksi ini, yang bertujuan untuk mengajukan upah sektoral sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pekerja mengajukan tujuh sektor untuk upah minimum sektoral, namun ada penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah," tutur Dion
Harapan pekerja adalah agar semua unsur dapat mencapai kesepakatan mengenai usulan upah sektoral.
Rapat pleno untuk menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang masih berlangsung tanpa keputusan final. Pekerja melalui BNU mengajukan tujuh sektor untuk upah minimum, namun menghadapi penolakan dari pihak terkait. Aksi akan dilanjutkan jika keputusan tidak tercapai, dengan harapan agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil. (Yana/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar