Azzamtvjabar.com | Bandung - Ribuan buruh se-Jawa barat melakukan berunjuk rasa di depan gedung sate yang merupakan pusat permintaan provinsi Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Dimana aksi tersebut untuk menuntut ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sentral Kabupaten (UMSK) se-Jawa barat untuk tahun 2025, yang mana provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah selesai jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
Pada pagi hari menjelang siang beserta gubernur untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota se-Jawa Barat tahun 2025 sudah dikeluarkan oleh Gubernur, dengan kenaikan 6,5% dari UMK 2024 untuk seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya, SH mengatakan, "kurang lebih pada pukul 20.00 WIB malam Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK Gubernur untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2025, yang mana yang di SK-kan oleh Gubernur hanya 2 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Subang dan kota Depok, hal ini sangat mengecewakan dan membuat marah seluruh di Jawa Barat," tandasnya.
Dion Untung Wijaya, SH | Ketua DPC KSPSI Karawang |
Ribuan Buruh se-Jawa Barat Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah, Rabu (18/12/2024 |
"Kekecewaan yang dialami oleh para buruh se-Jawa Barat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, yang mana dari 27 Kabupaten/Kota 18 Kabupaten/Kota mengajukan dan merekomendasikan oleh Bupati walikotanya untuk adanya upah minimum sektoral tahun 2025, tetapi kenyataannya hal itu ditolak oleh PJ Gubernur Jawa Barat, tentunya ini sangat menyakitkan dan sangat mengecewakan bagi seluruh pekerja buruh di Jawa Barat," tegas Dion Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang.
Yang di daerahnya kepala daerahnya sudah merekomendasikan adanya upah sektoral tapi tidak di SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat, berlangsung sampai dengan menjelang tengah malam dan akhirnya masa aksi membubarkan diri dan selanjutnya para pimpinan Serikat Pekerja Serikat provinsi Jawa Barat akan mengadakan rapat dan akan menentukan sikap dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
"Menyikapi keluarnya SK Gubernur tentang upah minimum sektor yang sangat-sangat tidak berpihak kepada buruh pekerjaan di daerah tersebut padahal hal tersebut sudah merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, lalu intermenaker Nomor 16 tahun 2024 bahwa adanya upah minimum sektoral, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, tapi ternyata Instruksi Presiden Prabowo Subianto tidak diikuti dengan baik oleh Gubernur Jawa Barat," pungkasnya. (Yana/Azzamtv Jabar)
0 Komentar