Azzamtvjabar.com | Bekasi - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlangsung di Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, (8/2/2025) sore.
Pada giat sosper kali ini dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Desa Karangharum, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan warga Desa.
Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren ini bertujuan agar warga tidak ragu menitipkan anaknya belajar di Pesantren. " Tujuan utama sosialisasi peraturan tentang penyelenggaraan Pesantren ini yaitu bahwa Pemerintah telah mengakui dunia pendidikan di pesantren," ujar Akhmad Marjuki.
Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa diri nya sengaja memilih untuk menyebarluaskan Peraturan Nomor 1 tahun 2021 ini karena diri nya bagian dari Alumni Pesantren.
"Bapak dan Ibu jangan ragu untuk menitipkan anak nya untuk belajar di Pesantren, karena pemerintah sudah menjamin pendidikan di pesantren dan saya juga alumni dari Pesantren," jelas Akhmad Marjuki yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, salah satu warga Desa Karangharum yang hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah daerah ini. "Suatu kebangaan bagi saya sebagai warga desa Karangharum, bahwa Anggota Dewan Komisi IV Provinsi Jawa Barat Akhmad Marjuki berkenan untuk menggelar Sosper di Desa kami, semoga sosialisasi peraturan ini dapat terealisasi," ujar Irma.
Lebih lanjut Irma menambahkan, "mohon untuk dapat memperhatikan kesejahteraan para kyai yang mengajar di Pesantren," tambah Irma.
Selain itu, seorang warga yang turut hadir pada penyebarluasan perda ini juga mempertanyakan terkait dana abadi pesantren.
"Saya ingin itu Pesantren di makmurkan, sehingga santri yang belajar di Pesantren bisa betah di pesantren," ujar Nesin yang juga sebagai Ketua RT di Desa Karangharum.
Di penghujung kegiatan sosper kali ini, Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut.
"Semua aspirasi Bapak dan Ibu sekalian yang disampaikan kepada saya merupakan suatu amanah dan sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menampung aspirasi dan kemudian saya akan perjuangkan aspirasi warga Desa Karangharum untuk kemudian di tindak lanjuti," pungkas Akhmad Marjuki.
Salah satu tugas untuk setiap Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat. (Red)
0 Komentar