Azzamtvjabar.com | Karawang - Polres Karawang Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah. Terbongkarnya kasus ini setelah salah seorang korban nya mengaku tertipu, setelah ditawari pinjaman uang sebesar 2 Miliar Rupiah.
Pada kasus ini, para pelaku memalsukan uang pecahan Seratus ribu rupiah.
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah handphone dan satu mobil untuk operasional dalam peredaran uang palsu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan Polisi sebanyak enam orang. Ke 6 orang tersebut memiliki peran nya masing-masing.
Menurut Kapolres Karawang, terbongkarnya kasus peredaran uang palsu setelah ada nya laporan dari salah seorang korban nya ke pihak kepolisian Karawang. Dirinya mengaku tertipu setelah ditawari uang pinjaman 2 Miliar Rupiah.
Namun sebelum mendapat uang pinjaman yang dimaksud, tersangka harus menyerahkan uang sebesar lima puluh juta Rupiah secara tunai sebagai syarat pinjaman. Karena butuh, korban pun menerima syarat tersebut dan menyerahkan uang lima puluh juta kepada tersangka.
Oleh tersangka, korban kemudian mendapatkan pinjaman uang sebesar sebesar 1 Miliar Rupiah yang diserahkan menggunakan tas.
Namun alangkah kaget nya, korban saat membuka tas dan melihat uang yang diserahkan pelaku tersebut ternyata semua palsu.
Atas kasus ini Polisi menjerat ke-enam tersangka dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 4 Tahun 6 bulan Penjara. (RJH/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar