Azzamtvjabar.com | Bekasi - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan warga terkait kualitas penyelenggaraan Pesantren, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/3/2025) siang.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh kepala desa Karang Bahagia, ketua BPD Karang Bahagia, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, sejumlah pengasuh pondok pesantren dan para warga.
Sebelum memaparkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Akhmad Marjuki ucapkan rasa terima kasih yang tak terbatas, terhadap warga desa Karang Bahagia karena telah memberikan kepercayaannya dalam Pemilu lalu sehingga dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
"Karena saya telah diberi amanah oleh Bapak / Ibu sekalian maka saya harus bertanggungjawab untuk mengawal memperjuangkan semua aspirasi yang datang dari Bapak / Ibu sekarang," ungkap Marjuki.
Para warga yang hadir pada sosper ini mendapatkan photo copy draft Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang disebarkan oleh Akhmad Marjuki. "Tadi Bapak / Ibu sudah mendapatkan draft ya, itu bisa bapak / Ibu baca-baca di rumah namun saya ingin menyampaikan poin nya dari Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren," jelas Marjuki.
"Pondok pesantren itu merupakan sarana pendidikan yang berbasis dari masyarakat, pondok pesantren itu bisa didirikan oleh perorangan, jam'iyah, organisasi, yayasan dan lain sebagainya," tambah Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Pondok pesantren didirikan bertujuan dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami sekaligus untuk memperjelas Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin.
"Didalam pondok pesantren itu tidak hanya kita diajarkan tentang ilmu Agama semata, tapi di pondok pesantren itu lebih ditekankan bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimah," jelas Marjuki.
Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan pondok pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan dan apresiasi.
"Dulu lulusan pondok pesantren tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, namun sekarang dengan adanya intervensi pemerintah lulusan pondok pesantren bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," jelas Marjuki.
Sementara itu, Kepala desa Karang Bahagia yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah ini diselenggarakan di Desanya.
"Terimakasih ya pak Dewan Provinsi Jawa Barat bapak Akhmad Marjuki yang telah memilih desa Karang Bahagia sebagai tempat dalam penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021, sehingga warga kami jadi mengetahui tentang seputar penyelenggaraan pondok pesantren," ujar Hamdani Atamam.
Di desa Karang Bahagia baru memiliki 1 pondok pesantren yaitu pondok pesantren Salafi.
"Kepengelolaan pondok pesantren di Desa kami masih dikelola secara mandiri tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun dan kami berharap dengan kegiatan ini pondok pesantren tersebut bisa dikenal lagi," jelas Hamdani.
Selain itu, pendiri Pondok Pesantren Sabilu Khoir di Desa Karang Bahagia pertanyakan bagaimana untuk membuat ijin operasional pondok pesantren.
"Jadi Saya sudah 5 Tahun buka pondok pesantren ini tetapi saya belum berani buka plang pondok pesantren nya pak karena belum ada ijin pondok nya, maka dari pada itu saya minta dibantu biar bisa terbit ijin operasional pondok pesantren nya," ujar Muhammad Subhan.
Di penghujung kegiatan sosper, Akhmad Marjuki selaku anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut.
"Terkait ijin pondok pesantren nanti saya akan komunikasi dengan Ketua Forum Pondok Pesantren terkait apa saja yang harus dipersiapkan untuk segera mendapatkan ijin dan nanti saya juga bantu baik melalui teman-teman fraksi maupun tim saya ya pak," tutup Akhmad Marjuki.
Untuk diketahui, sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (Red)
0 Komentar