Azzamtvjabar.com | Bekasi - Untuk meningkatkan pengetahuan warga terkait kualitas penyelenggaraan Pesantren, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Mekarsari Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (16/3/2025) siang.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh kepala Desa Mekarsari, Ketua BPD Mekarsari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan para warga.
Sebelum memaparkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Akhmad Marjuki ucapkan rasa terima kasih yang tak terbatas, terhadap warga Desa Mekarsari karena telah memberikan kepercayaannya dalam Pemilu lalu sehingga dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
"Kenapa saya sosper disini karena saya ingin membuat suatu yang berharga dan saya akan bertanggungjawab untuk mengawal memperjuangkan semua aspirasi yang datang dari bapak/ibu sekarang," ungkap Marjuki.
Pada sosper ini pula para warga yang hadir mendapatkan photo copy draft Perda nomor 1 Tahun 2021 yang disebarkan oleh Akhmad Marjuki. "Ditangan bapak/ibu sudah ada draft Perda ya, itu bisa bapak/ibu baca-baca di rumah. Namun, saya ingin menyampaikan poin nya dari Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pondok Pesantren," jelas Marjuki.
"Pondok pesantren itu merupakan sarana pendidikan yang berbasis dari masyarakat, pondok pesantren itu bisa didirikan oleh perorangan, jam'iyah, organisasi, yayasan dan lain sebagainya," tambah Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Pondok Pesantren didirikan bertujuan dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami sekaligus untuk memperjelas Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin.
"Didalam pondok Pesantren itu tidak hanya kita diajarkan tentang ilmu Agama semata, tapi di pondok Pesantren itu lebih ditekankan bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimah," jelas Marjuki.
Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan pondok Pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan dan apresiasi.
"Dulu lulusan Pondok Pesantren tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, namun sekarang dengan ada nya intervensi pemerintah lulusan pondok pesantren bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," jelas Marjuki.
Sementara itu, Kepala Mekarsari yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah Jawa Barat ini diselenggarakan di Desanya.
"Terimakasih kepada bapak Dewan Provinsi Jawa Barat Bapak Akhmad Marjuki yang telah hadir di Desa Mekarsari dan telah memilih Desa ini sebagai tempat dalam penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021, saya berharap ada manfaat bagi warga kami dalam mengetahui tetang seputar penyelenggaran pondok pesantren," ujar Linda Ekawati selaku Kepala Desa Mekarsari.
Selain itu, Ketua RW 015 Desa Mekarsari yang turut mengikuti kegiatan sosper ini berharap penyelenggaraan pondok Pesantren di Bekasi dapat menjadi lebih baik lagi.
"Saya berharap Kedepan pesantren kita bisa sejajar kualitas pendidikan nya dengan pendidikan lain nya," ujar Salim Ketua RW 015 Desa Mekarsari.
Untuk diketahui, Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (Red)
0 Komentar