Headline News

Perda Pesantren Upaya Pemerintah Jawa Barat Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Pesantren



 

Azzamtvjabar.com | Bekasi - Upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan perda berlokasi di Desa Sukarukun, Sukatani, kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/3/2025) pagi.


Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarukun, Ketua RW dan Ketua RT Perum Pilar Gading Mas, tokoh masyarakat dan para warga.


Sebelum pemaparan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pesantren, Akhmad Marjuki ucapkan rasa syukur dan ucapkan rasa terima kasih, terhadap warga Desa Sukarukun karena telah memilih nya dalam Pileg lalu sehingga diri nya terpilih menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.




"Alhamdulillah warga disini banyak yang memilih saya bahkan suara saya terbanyak di Desa ini, maka nya sebagai bentuk tanggung jawab saya sosper disini," ungkap Marjuki.


Pondok pesantren sebuah lembaga pendidikan yang berbasis dari masyarakat, pondok pesantren itu bisa didirikan oleh perorangan, jam'iyah, organisasi, yayasan dan lain sebagainya.


"Eksistensi dan kontribusi Pondok Pesantren sudah jelas baik sebelum kemerdekaan bahkan setelah kemerdekaan pun sangat berharga sekali, oleh karenanya Perda ini dibuat," ujar Marjuki yang juga menjabat sebagai ketua DPD partai Golkar kabupaten Bekasi.


Lebih lanjut, Akhmad Marjuki jelaskan Perda pondok pesantren  ini satu satu se-Indonesia hanya ada di Jawa Barat. "Kalau kita baca di statistik Nasional bahwa di Indonesia ini ada 36.000 pondok pesantren 50% sebarannya ada di Jawa Barat," kata Marjuki.


Di kabupaten Bekasi pondok pesantren yang sudah teregistrasi sebanyak 330 pesantren, sementara Desa se-Kabupaten Bekasi sebanyak 187 dengan Kelurahan nya. "Kenapa Bekasi pondok pesantren menjamur karena memang masyarakat kabupaten Bekasi itu identik dengan dua karakteristik yang pertama masyarakat Bekasi itu adalah masyarakat yang Religius dan kedua masyarakatnya identik dengan patriotik," jelas Marjuki.




Pondok pesantren didirikan bertujuan  dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami sekaligus untuk memperjelas Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin.


"Didalam pondok pesantren itu tidak hanya diajarkan tentang ilmu Agama semata, tapi di pondok pesantren itu lebih ditekankan bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimah," jelas Marjuki.


"Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan pondok pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan dan apresiasi," tambah Marjuki.


Sementara itu, salah satu Ketua RT di Perum Pilar Gading Mas yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kehadiran Akhmad Marjuki di Desa nya untuk sosper tentang pondok pesantren.


"Alhamdulillah saya haturkan atas kehadiran Bapak Akhmad Marjuki untuk melaksanakan sosper terkait penyelenggaraan pondok pesantren, beliau menyampaikan dengan gamplang, sehingga warga kami jadi tahu tentang pondok pesantren," ujar Rian Hermawan selaku Ketua RT.


"Penyampaian perda tentang pesantren ini saya berharap agar pondok pesantren khususnya di Kabupaten Bekasi bisa meningkatkan pengajaran kualitas pendidikannya," tambah Rian.


Selain sosper, warga perum Pilar Gading Mas juga turut menyampaikan sejumlah aspirasi nya. "Alhamdulillah giat Sosper ini sekaligus diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi warga," jelas Rian.


"Kebutuhan mendesak yang menjadi aspirasi warga disini fokus utama nya yaitu pembangunan jalan perumahan, jalan perumahan ini sangat tidak layak," tutup Rian.


Untuk diketahui, sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH/Redaksi Azzamtvjabar.com)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar