Azzamtvjabar.com | Bekasi - Upaya meningkatkan pengetahuan warga terkait kualitas penyelenggaraan Pesantren, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Cipayung Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (23/3/2025) siang.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur, Kepala Desa Cipayung, tokoh masyarakat dan para warga.
Sebelum memaparkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Akhmad Marjuki ucapkan rasa syukur dan rasa terima kasih yang tak terbatas, terhadap warga Desa Cipayung, karena telah memberikan kepercayaannya dalam Pileg lalu sehingga dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah warga disini kompak sekali bahkan suara saya terbanyak desa ini, maka nya sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini," ungkap Marjuki.
Pondok pesantren sebuah lembaga pendidikan yang berbasis dari masyarakat, pondok pesantren itu bisa didirikan oleh perorangan, jam'iyah, organisasi, yayasan dan lain sebagainya.
"Eksistensi dan kontribusi Pondok Pesantren sudah jelas baik sebelum kemerdekaan bahkan setelah kemerdekaan pun sangat berharga sekali, oleh karena nya Perda ini dibuat," ujar Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Akhmad Marjuki jelaskan perda pondok pesantren ini satu-satu se-Indonesia hanya ada di Jawa Barat. "Kalau kita baca di statistik Nasional bahwa di Indonesia ini ada 36.000 Pondok Pesantren 50% sebarannya ada di Jawa Barat," kata Marjuki.
Di Kabupaten Bekasi pondok pesantren yang sudah teregistrasi sebanyak 330 pesantren, sementara Desa se-Kabupaten Bekasi sebanyak 187 dengan Keluharan nya. "Kenapa Bekasi pondok pesantren menjamur karena memang masyarakat Kabupaten Bekasi itu identik dengan dua karakteristik yang pertama masyarakat Bekasi itu adalah masyarakat yang Religius, dan kedua masyarakat nya identik dengan patriotik," jelas Marjuki.
Pondok pesantren didirikan bertujuan dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami sekaligus untuk memperjelas Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin.
"Didalam pondok pesantren itu tidak hanya diajarkan tentang ilmu Agama semata, tapi di pondok pesantren itu lebih ditekankan bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimah," jelas Marjuki.
"Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan pondok pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan dan apresiasi," tambah Marjuki.
Sementara itu, Kepala Desa Cipayung yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kehadiran Akhmad Marjuki di Desanya untuk sosper tentang Pondok Pesantren.
"Alhamdulillah tadi Bapak Akhmad Marjuki menjelaskan terkait penyelenggaran pondok Pesantren dengan gamplang, sehingga warga kami jadi tahu pengelolaan pondok pesantren sekarang menjadi lebih baik," ujar Ajan selaku Kepala Desa Cipayung.
"Saya juga tadi sempat menyampaikan aspirasi terkait persoalan banjir, dan alhamdulillah Bapak Dewan telah mencatat aspirasi saya," tambah Ajan.
Selain itu salah satu salah satu warga yang hadir pada sosper tersebut mengatakan setelah mendengarkan penjelasan terkait perda yang disampaikan anggota Dewan Provinsi dirinya menjadi optimis penyelenggaran pondok pesantren saat ini sangat baik.
"Sangat baik sekali perda ini, bikin anak yang belajar di pesantren menjadi lebih baik lagi karena pesantren dulu dan yang sekarang berbeda baik pembelajarannya maupun fasilitasnya," ungkap Sudiro.
Untuk diketahui, sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar