Headline News

Warga Desa Karang Raharja Pertanyakan Keamanan dan Kenyamanan Belajar di Pondok Pesantren, Akhmad Marjuki Berikan Doorprize


 

Azzamtvjabar.com | Bekasi - Upaya dalam meningkatkan pengetahuan warga terkait kualitas penyelenggaraan Pesantren, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Puri Mutiara Indah Desa Karang Raharja Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (19/3/2025) siang.


Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Perwakilan Pemdes Karang Raharja,  Tokoh masyarakat dan para warga Puri Mutiara Indah.


Sebelum memaparkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pesantren, Akhmad Marjuki ucapkan rasa syukur dan rasa terima kasih yang tak terbatas, terhadap warga desa Karang Raharja karena telah memberikan kepercayaannya dalam Pileg lalu sehingga diri nya terpilih menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.





"Alhamdulillah warga disini kompak sekali bahkan suara saya terbanyak desa ini, maka nya sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini," ungkap Marjuki.


Pondok pesantren sebuah lembaga pendidikan yang berbasis dari masyarakat, pondok pesantren itu bisa didirikan oleh perorangan, jam'iyah, organisasi, yayasan dan lain sebagainya.


"Eksistensi dan kontribusi Pondok Pesantren sudah jelas baik sebelum kemerdekaan bahkan setelah kemerdekaan pun sangat berharga sekali, oleh karena nya Perda ini dibuat," ujar Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.


Perda pondok pesantren  ini satu satu se-Indonesia hanya ada di Jawa Barat. "Kalau kita baca di statistik Nasional bahwa di Indonesia ini ada 36.000 pondok pesantren 50 % sebarannya ada di Jawa Barat," kata Marjuki. 


Di Kabupaten Bekasi pondok pesantren yang sudah teregistrasi sebanyak 330 pesantren, sementara desa se-Kabupaten Bekasi sebanyak 187 dengan Keluharan nya. "Kenapa Bekasi pondok pesantren menjamur karena memang masyarakat Kabupaten Bekasi itu identik dengan dua karakteristik yang pertama masyarakat Bekasi itu adalah masyarakat yang Religius dan kedua masyarakat nya identik dengan patriotik," jelas Marjuki.





Pondok Pesantren didirikan bertujuan  dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami sekaligus untuk memperjelas Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin.


"Didalam pondok pesantren itu tidak hanya diajarkan tentang ilmu Agama semata, tapi di pondok pesantren itu lebih ditekankan bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimah," jelas Marjuki.


"Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan pondok pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan dan apresiasi," tambah Marjuki.


Sementara itu, Salah satu warga yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini bertanya terkait keamanan dan kenyamanan dalam pondok pesantren.


"Banyak berita sekarang ini ya tentang pesantren masalah gitu lah, buat khawatir saya mewakili ibu-ibu yang merasa ketakutan untuk memasukan anak kami ke pondok pesantren," ujar Linda.


"Setelah mendengar paparan dari Bapak Marjuki Dewan Provinsi Jawa Barat terkait perda ini sudah tercover, mudah-mudahan lebih baik lagi," tambah Linda.


Di penghujung kegiatan sosper, Akhmad Marjuki memberikan sejumlah doorprize kepada warga, hal ini disambut baik oleh warga.


"Iya saya dapat doorprize saya bangga sekali bertemu bapak Marjuki mendapatkan pengetahuan dan terus mendapatkan doorprize kipas angin wah senang sekali," ujar Marsino dengan wajah yang berseri-seri.


Untuk diketahui, Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH, Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar