Azzamtvjabar.com | Karawang - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (PPL) DLHK Karawang, Meli Rachmawati merespon cepat adanya aduan dari masyarakat terkait adanya pembuangan limbah medis B3, dengan langsung melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) ke desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Meli menyampaikan, saat melakukan Verlap, pihaknya menemukan limbah medis yang sudah bercampur dengan sampah logistik yang terbungkus di dalam plastik hitam di sebuah lahan kosong di desa Karangligar.
"Saat kami membuka plastik hitam tersebut, kami mendapatkan adanya limbah medis B3 seperti jarum suntik, plastik infusan, botol obat, lalu di limbah medis tersebut tertera dua logo Rumah Sakit (RS) Swasta yang berada di Karawang, jumlah limbah medis yang sudah terbungkus plastik hitam tersebut cukup banyak, kami perkirakan jika diangkut harus menggunakan sebanyak tiga truk engkle," ucapnya, saat ditemui jurnalis di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut Meli mengatakan, setelah melakukan Verlap ke lokasi pembuangan limbah medis, pihaknya langsung memanggil kedua RS Swasta yang logonya tertera di limbah medis terus, "Alhamdulillah pihak RS swasta tersebut kooperatif menjelaskan terkait pembuangan imbah medis B3 di desa Karangligar dan berkomitmen akan segera membersihkan semua limbah medis di lokasi dengan menunjuk pengelola limbah medis yang sudah berizin agar segera membersihkan dan membuang limbah medis B3 ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) paling telat besok sudah dibersihkan," ungkapnya.
Meli menjelaskan, kedua RS swasta mengaku sudah menunjuk pengelola sampah medis B3 yang berizin, namun setelah di teliti, izin pengelola untuk membuang limbah medis ke TPAS sudah habis, karena izinnya sudah habis maka pihak pengelola tidak dapat membuang limbah medis ke TPAS, maka dari itu pengelola membuang limbah medis ke sebuah lahan kosong di desa Karangligar," ucapnya.
Meli menekankan kepada ke dua RS swasta agar segera melakukan evaluasi internal, jangan menunjuk pengelola limbah domestik sebagi pengelola limbah medis, mengecek secara berkala terkait izin pengelola limbah medis, jika izin untuk membuang limbah medis ke TPAS akan segera habis maka wajibkan pengelola harus memperpanjang izinnya, jangan percaya begitu saja kepada pihak pengelola dan DLHK Karawang pun akan segera memberikan sanksi tegas kepada dua RS swasta dan pengelola limbah medis B3 yang telah lalai dengan membuang limbah medis ke sembarang tempat," tandasnya. (Yana/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar